Materi IPS kelas 3 SD Semester 1 : Kegiatan Jual Beli di Lingkungan Sekolah
Standar kompetensi :
Memahami
jenis pekerjaan dan penggunaan uang
Kompetensi Dasar :
Memahami kegiatan jual beli di lingkungan sekolah
: 1. Koperasi Sekolah
a. Pengertian
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
adalah koperasi yang anggotanya para siswa SD, SMP, SMA, madrasah, pesantren,
atau sekolah yang setingkat di mana koperasi sekolah didirikan. Koperasi
sebagai perwujudan perekonomian yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan
sektor yang penting dalam perekonomian Indonesia. Sebagai upaya untuk
tetap memelihara kesinambungan perkoperasian di Indonesia, perlu adanya usaha
menciptakan kader-kader koperasi yang baik. Kader koperasi tersebut dapat
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan latihan langsung yang dapat
dilaksanakan di sekolah melalui pendirian koperasi sekolah.
b. Dasar Pendirian
Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah
didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Koperasi dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan Nasional) Nomor
51/M/SKB/ III/1984 dan Nomor 158/P/1984. Surat
keputusan ini menunjukkan bahwa koperasi sekolah merupakan badan yang cukup
penting didirikan sebagai sarana siswa untuk belajar dan bekerja. Koperasi
sekolah dibentuk dengan persetujuan rapat yang dihadiri oleh para siswa, guru,
kepala sekolah, dan karyawan sekolah. Dalam rapat tersebut disusun juga
peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi sekolah. Koperasi sekolah
diusahakan dan diurus oleh para siswa.
Pengurus koperasi
sekolah adalah para siswa dan dibimbing oleh para guru. Setiap koperasi
memerlukan modal dasar. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggotanya dan
mungkin juga pinjaman dari sekolah yang bersangkutan. Simpanan para anggota
koperasi sekolah berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.
Karena kegiatan koperasi sekolah merupakan kegiatan jual beli, pasti
mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut disisihkan dan dikenal dengan
sebutan sisa hasil usaha (SHU). SHU tersebut akan dibagikan kepada setiap
anggota koperasi setiap tahunnya. Besarnya SHU yang diterima masing-masing
anggota berbeda-beda disesuaikan dengan besarnya jasa dari masing-masing
anggota. Koperasi sekolah dapat memudahkan siswa memenuhi kebutuhan sekolah.
Selain itu, siswa dididik untuk bertanggung jawab, dibiasakan berlaku setia
kawan terhadap sesama siswa, dan berlatih berorganisasi.
c. Jenis Usaha
Koperasi Sekolah
Sebagai usaha yang
bergerak di lingkungan sekolah, koperasi sekolah membuat berbagai jenis usaha
yang berhubungan dengan kegiatan di sekolah. Kegiatan di sekolah yang utama
adalah proses belajar mengajar. Oleh karena itu, koperasi sekolah menyediakan
berbagai kebutuhan untuk memperlancar proses belajar mengajar. Usaha yang
dilakukan koperasi sekolah sebagai berikut.
1) Usaha Jasa
Bermacam-macam jasa
dapat diselenggarakan oleh siswa melalui koperasi sekolah. Contoh usaha jasa
tersebut sebagai berikut.
a) Usaha Jasa
Fotokopi
Usaha fotokopi
merupakan jenis usaha jasa yang cocok dilakukan oleh koperasi sekolah. Sering
guru memberikan bahan atau materi pelajaran yang tidak dimiliki siswa. Dengan
adanya usaha fotokopi, materi tersebut dapat dimiliki oleh setiap siswa.
b) Usaha Seragam
Sekolah
Penjualan seragam
sekolah biasanya juga dikelola koperasi. Misalnya, pakaian olahraga, rok,
celana, dasi, dan topi. Di koperasi juga tersedia kaos kaki, sabuk, hasduk, dan
peralatan pramuka.
2) Usaha Pertokoan
Jenis usaha pertokoan
erat hubungannya dengan kebutuhan belajar siswa. Di toko ini disediakan
berbagai kebutuhan, seperti alat tulismenulis, buku gambar, alat kebersihan,
obat-obatan, dan seragam sekolah. Disediakan pula alat-alat praktik menggambar,
seperti kuas, cat air, dan palet. Persediaan alat-alat tersebut tergantung pada
kebutuhan siswa. Penyediaan perlengkapan sekolah sangat memudahkan siswa dan
guru. Hal itu dikarenakan oleh siswa maupun guru tidak perlu jauhjauh membeli
perlengkapan sekolah. Pada umumnya harga barang di koperasi sekolah lebih murah
daripada di toko.
Koperasi sekolah
diurus oleh pengurus koperasi sekolah yang dipilih dari kalangan siswa. Namun,
apabila siswa belum dapat mengurus maka pengurus diangkat dari kalangan guru
yang disetujui oleh kepala sekolah. Kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah
adalah rapat anggota. Rapat anggota diadakan satu kali dalam setahun.
2. Kantin Sekolah
Kantin sekolah adalah
warung tempat menjual makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah.
Kantin sekolah dikelola oleh pihak sekolah, koperasi sekolah atau pun pihak
lain yang bekerja sama atau sudah mendapatkan izin dari pihak sekolah. Pada
waktu istirahat, biasanya siswa banyak membeli aneka makanan dan minuman di
kantin sekolah. Kantin sekolah tidak menyediakan barang dagangan yang berupa
perlengkapan sekolah. Jumlah kantin pada setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang
mempunyai satu kantin dan ada pula sekolah yang mempunyai lebih dari satu
kantin. Kantin sekolah di SD biasanya dikelola oleh penjaga sekolah atau istri
dari penjaga sekolah tersebut.